BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya (BEM UPJ)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat Universitas atau Institut. Umumnya, BEM dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua. Untuk melaksanakan program-program kerjanya, Ketua dan Wakil Ketua dibantu oleh sebuah Departemen atau Kementerian.

Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Jaya Nomor: 071/KEP-REK/UPJ/15 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pembangunan Jaya, dalam BAB III Pasal 9 Kedudukan dan Fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU) berbunyi, BEMU merupakan lembaga kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat universitas dan berperan sebagai lembaga eksekutif. Adapun di UPJ sendiri, BEM dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang kemudian dibantu oleh Kementerian yang telah dibentuk sesuai keputusan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.

Tugas dan Fungsi BEM UPJ antara lain sebagai perwakilan mahasiswa ditingkat Universitas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan kampus, sebagai jembatan komunikasi antar organisasi kemahasiswaan dan sivitas akademika di tingkat Universitas, sebagai media komunikasi antara Universitas dengan eksternal, bertanggung jawab dalam peningkatan minat dan bakat, kepemimpinan, dan profesionalitas
serta menetapkan program kegiatan kemahasiswaaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku. Pada dasarnya, tujuan dari adanya BEM di perguruan tinggi adalah berdasar prinsip dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa.  

Keanggotan BEM UPJ terdiri dari mahasiswa aktif yang merupakan perwakilan dari setiap Program Studi. Secara umum, syarat menjadi anggota BEM UPJ adalah mahasiswa aktif, minimal IPK 2.75, telah mengikuti kegiatan Program Orientasi Mahasiswa (PRIMA), tidak sedang dalam sanksi, dan tidak menempati jabatan seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara di Organisasi Kemahasiswaan lain.