BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM)
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM)

 

 

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM)

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) merupakan lembaga legislatif tertinggi yang berkedudukan dalam organisasi kemahasiswaan Universitas Pembangunan Jaya. BPM berfungsi sebagai penyalur aspirasi mahasiswa yang berperan juga dalam menyampaikan kebijakan-kebijakan universitas kepada Organisasi Kemahasiswaan.

Sebagai legislatif, BPM melakukan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan, juga membuat mekanisme penerimaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran keuangan kemahasiswaan Universitas Pembangunan Jaya setiap periode kepengurusan. Selain itu, BPM mengambil peran dalam mengawasi dan menilai kebijakan serta program-program yang dilaksanakan oleh BEM. BPM juga menyelenggarakan musyawarah-musywarah terkait penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan, seperti Muswayarah Besar, Pemilu, Raker, Sidang Umum, Sidang Istimewa, Rapat-rapat, dsb.

BPM terdiri dari BPH (Badan Pengurus Harian) dan tiga komisi; Komisi 1 (Penelitian & Pengawasan), Komisi 2 (Aspirasi & Advokasi), dan Komisi 3 (Legislasi). BPH merupakan pemegang keputusan tertinggi yang berperan juga sebagai narahubung antar pejabat universitas dengan BPM. BPH terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Kesekretariatan, Bendahara, dan Koordinator Fraksi.

Sedangkan Komisi 1 (Penelitian & Pengawasan) bertindak sebagai pengawas dan penilai terhadap program-program tiap organisasi kemahasiswaan Universitas Pembangunan Jaya. Komisi 2 (Aspirasi & Advokasi) berperan sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya. Terakhir, Komisi 3 (Legislasi) berperan dalam merumuskan pedoman dan membuat undang-undang terkait organisasi kemahasiswaan Universitas Pembangunan Jaya